KEADILAN– Kejutan pertama kali dalam sejarah Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan amicus curiae yang diajukan masyarakat atau di luar para pihak yang berperkara dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
MK menyebut, telah membaca sejumlah amicus curiae atau aspirasi Sahabat Pengadilan yang masuk terkait PHPU 2024. Salah satuny adalah amicus curiae yang dibuat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“(Membaca Keterangan Amicur Curiae) Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Selain Megawati, Suhartoyo juga menyebut satu per satu amicus curiae yang dibaca delapan hakim MK. Beberapa di antaranya dari Petisi BRAWIJAYA dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil.
Lalu, ada juga dari Center for Law and Social Justice Fakultas Hukum Universidtas Gadjah Mada, Busyro Muqodas, dan BEM Fakultas Hukum Airlangga, Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN); Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI); Stefanus Hendrianto; serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL).
Dalam proses menangani perkara sengketa Pilpres ini, MK telah menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak. Tercatat, ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4).
Jumlah tersebut, merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU. Namun, MK terpaksa harus memberi batasan bagi surat-surat amicus curiae yang masuk karena tingginya animo masyarakat untuk melakukannya.
Hanya 14 yang dibahas hakim berdasarkan yang diterima maksimal 16 April 2024 hingga pukul 16.00 WIB.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung