KEADILAN – Rencana Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), akan melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi PT BGE terkait proyek Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPb) di Dieng dan Patuha akhirnya diketahui publik. Namun, pemohon yang bertanya penyelidikan di tahun 2017, Kejagung malah menjelaskan yang tahun 2022.
Terkuaknya rencana itu saat Jaksa RaharDjo Yusuf Wibisono membacakan hasil uji konsekuensi dalam persidangan sengketa informasi tentang permintaan data benar atau tidaknya Kejagung telah melakukan investigasi penelusuran informasi rekening milik PT BGE di HSBC Hongkong tahun 2005, di ruang sidang Komisi Informasi Publik, Wisma BSG Jakarta, Senin (11/9/23).
“Oleh karena itu investigasi adalah informasi tentang penyidikan dan penyelidikan merupakan bagian yang dikecualikan secara tegas dan konkrit sesuai Pasal 17 huruf a poin 1 Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” papar Raharjo.
Dalam peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-032/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informas Publik, Pasal 15 ayat 1 Jo Pasal 2 huruf A dan H menyebutkan menghambat proses penegakan hukum antara sifatnya dikecualikan.
“Kedua. Pasal 17 huruf a UU RI Nomor 15 Tahun 2008 menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana. Ketiga Pasal 17 huruf j UU RI Nomor 14 tahun 2008 berbunyi informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang,” ungkap Rahardjo.
Selain itu, alasan lainnya data atau informasi dapat disalahgunakan mengungkap pihak terkait dalam pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penegakan hukum.
“Bahwa Pemohon (PT BGE, red) mengajukan permintaan data tentang benar tidaknya Kejaksaan telah melakukan investigasi tentang permintaan data benar atau tidaknya Kejagung telah melakukan investigasi penelusuran informasi rekening milik PT BGE di HSBC Hongkong tahun 2005, telah digunakan untuk oleh Deputi Pencegahan KPK dalam menerbitkan surat kepada PT Geo Dipa Energi di tahun 2017,” sebut dia.

Sidang ini merupakan penyampaian hasil uji konsekuensi yang diminta Majelis Komisioner pada persidangan sebelumnya, Selasa 30 Mei 2023.
“Kejaksaan Agung menyatakan informasi yang kami minta merupakan informasi yang dikecualikan atau informasi rahasia, karena ada penyelidikan dan penyidikan,” ucap kuasa hukum PT BGE Khresna Guntarto sesuai persidangan.
Menurut Khresna informasi yang diminta soal pernyataan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang menyatakan bahwa informasi mengenai PT BGE tidak memiliki rekening. “Baik dalam status aktif maupun tutup ditahun 2005,” tuturnya.
Sebaliknya ada dugaan keberpihakan penegak hukum terhadap pihak PT Geo Dipa Energi (GDE), yang tengah melakukan eksploitasi dan eksplorasi panas bumi di Dieng dan Patuha.
Sebab konon kabarnya PT GDE tidak memiki izin usaha tambang (IUP) maupun wilayah kerja penambangan (WKP). Entah mengapa aparat penegak hukum seolah tidak mengetahuinya.
Sebagai informasi IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah NKRI yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca-tambang
Dikatakannya, pihak Kejagung melalui pihak intelijen melakukan penelusuran ke Hongkong di tahun 2017. “Sementara itu apa yang disampaikan pihak Termohon mengatakan, ada penyelidikan dan penyidikan berdasarkan surat-surat dan narasi memorandum di tahun 2022 sampai 2023. Jadi ada sedikit tidak nyambung (Kejagung), karena kami menanyakan informasi tahun 2017 apakah sudah dilakukan penyelidikan atau belum,” papar Khresna.
Perlu diketahui publik, adapun informasi yang diminta Pemohon (PT BGE) ke KPK adalah informasi mengenai dasar dan/atau sumber mengenai dokumen tertulis atau keterangan lisan berasal dari siapa pejabat KPK dalam menerbitkan surat Deputi Bidang Pencegahan KK, Pahala Nainggolan kepada Direktur Utama PT. Geo Dipa Energi No. B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 perihal: “Tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC”. Yang memberikan keterangan/kesimpulan mengenai tidak adanya rekening PT BGE yang aktif maupun telah tutup di HSBC Hongkong.
Sementara informasi yang diminta pemohon ke Kejaksaan Agung adalah informasi mengenai apakah benar Kejaksaan RI telah melakukan investigasi penelusuran informasi rekening milik PT BGE di HSBC Hongkong melalui PT HSBC Indonesia dan/atau HSBC Hongkong, serta kapan tanggal dan waktu tepatnya investigasi tersebut dilakukan. Dan informasi apa dari keterangan yang didapat oleh tim Kejaksaan RI dari pihak HSBC Indonesia dan atau HSBC Hongkong terkait rekening milik PT BGE.
Sidang yang diketuai Handoko Agung Saputro dengan hakim anggota Samrotunnajjah dan Rospita Vice Poulyn akan kembali mendengarkan keterangan dari Termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung, Senin pekan depan (18/09/2023).
Reporter: Penerus Bonar







