KEADILAN – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka pada kasus suap impor garam. Keempatnya jadi tersangka usai penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan gelar perkara pada Rabu (2/11).
Keempat tersangka tersebut adalah Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial MK, Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial FJ, Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, berinisial YA dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam, berinisial FTT.
Kepala Biro Hukum Kemenperin Diperiksa Terkait Korupsi Garam
“Hari ini, tim penyidik Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus importasi garam,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Kini, keempat tersangka itu telah ditahan. Tiga orang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung, sementara satu orang lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jaksel. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP.
Seperti diketahui, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022. Dan kasus tersebut naik ke penyidikan pada 27 Juni 2022.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pada 2018, Kemendag menerbitkan kuota persetujuan impor garam. Menurut dia, ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri atau setidaknya sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2.054.310.721.560.
Akan tetapi, menurut dia, proses itu dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia. Hal ini kemudian mengakibatkan garam industri melimpah.
Untuk mengatasinya, para importir mengalihkan garam itu dengan cara melawan hukum, yakni garam industri itu diperuntukkan menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan merugikan perekonomian negara.
Repoter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin