KEADILAN – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) telah menerima tujuh berkas perkara perintang penegakkan hukum (obstruction of justice). Tujuh berkas perkara itu untuk tujuh tersangka. Yaitu Ferdy Sambo dan anak buahnya.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (15/09/2022). “Dikirimkan Bareskrim Mabes Polri hari ini (Kamis),” ujarnya.
Ketujuh tersangkanya yakni:
1. Ferdy Sambo (FS), dengan berkas perkara nomor: BP/25/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
2. BW dengan berkas perkara nomor: BP/19/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
3. ARA dengan berkas perkara nomor: BP/20/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
4. CP dengan berkas perkara nomor: BP/21/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
5. HK dengan berkas perkara nomor: BP/22/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
6. AN dengan berkas perkara nomor: BP/23/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
7. IW dengan berkas perkara nomor: BP/309/IX/2022/DITTIPIDSIBER tanggal 14 September 2022.
Ketut mengatakan, tujuh tersangka di atas diduga melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Perbuatan Ferdy Sambo dkk itu melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya, Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang telah ditunjuk akan meneliti berkas perkara tersebut dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18),” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahw selama dalam penelitian berkas perkara, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik. Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Editor: Syamsul Mahmuddin








