Sidang Praperadilan Penyitaan Aset Perkara Asabri, Saksi Fakta : Yang Menyita, Jaksa Tak Berseragam

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan penyitaan aset yang dianggap terkait perkara Asabri, Kamis (15/7/2021). Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 66/ Pid.Prap / 2021/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Juni 2021 ini dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
Persidangan kali ini beragendakan mendengar keterangan saksi fakta dari saksi ahli dari para pemohon. Untuk saksi fakta, yang dihadirkan via zoom adalah Frans Siswanto dan Triyanto.
Sedangkan saksi ahli, pemohon mengajukan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa.
Dalam kesaksiannya, Frans Siswanto menyebutkan ketika penyitaan dilakukan, berita acaranya dibuat di tempat terpisah. “Di Hotel Brothers Inn tinggal melakukan pemotoan saja,” ujarnya.
Frans yang menjabat sebagai General Manajer Hotel Brothers Solo Baru menambahkan, yang para petugas yang melakukan penyitaan sebagian besar tidak berseragam Kejaksaan. “Mereka ada sekitar 10 orang,” lanjutnya.
Kendati Frans menyebutkan dirinya sempat dimintai KTP untuk dijadikan saksi penyitaan, namun pelaksanaannya tidak diketahui oleh RT, RW maupun kepala desa setempat.
Hal yang sama disampaikan oleh Triyanto. Ketika petugas melakukan penyitaan aset di Yogyakarta, mereka tidak berseragam.
Disebutkannya, pada awalnya yang datang hanya empat orang memakai pakaian preman. Mereka masing-masing memperkenalkan diri sebagai jaksa dari Jakarta.
“Tak lama kemudian, menyusul jaksa dari Yogyakarta,” ucapnya.
Kedua saksi fakta tersebut pun tidak mengetahui pasti mengapa tempat mereka bekerja disita oleh kejaksaan. Padahal, sepengetahuan mereka pemilik aset tidak ada tersangkut dengan masalah hukum.
Persidangan ini sendiri akan kembali dilanjutkan pada Jumat (16/7). Adapun agendanya, penyampaian kesimpulan dari pemohon dan termohon.
Chairul Zein
Komentar Terbaru