Keadilan

KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP). Stepanus adalah tersangka penerima suap dari beberapa perkara, salah satunya dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (MS).

“Perpanjangan penahanan ini diperlukan agar tim penyidik dapat lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Masa kurungan Stepanus kata Ipi akan diperpanjang selama 30 hari ke depan. Penambahan masa penahanan itu akan dilakukan mulai Kamis (22/7/2021) sampai dengan 20 Agustus 2021 nanti.

Ipi menerangkan, perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan kedua dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. Ipi menambahkan Stepanus akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.

Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tersebut.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili. Namun dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial.

Odorikus Holang

Tagged: , ,