Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara 

KEADILAN- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Hakim menyatakan, Edhy terbukti menerima suap sebesar USD77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24,62 miliar terkait proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) kepada para eksportir.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Selain itu, politisi Partai Gerindra itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp9,6 miliar dan USD77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

“Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama dua tahun,” ujar hakim.

Tak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani masa pidana pokok.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut Edhy dengan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal memberatkan Edhy Edhy Prabowo dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

“Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu menteri tidak memberikan teladan yang baik,” ungkap hakim.

Sementara itu, untuk hal meringankan, Edhy bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian aset sudah disita.

Menurut hakim, Edhy tidak sendirian menikmati uang suap ekspor benih lobster, melainkan juga dipakai oleh para bawahannya. Itu yang menyebabkan jumlah uang yang harus dibayarkan Edhy tidak sama dengan total duit suap yang diterima.

Adapun bawahannya yang dinyatakan turut menikmati duit haram itu adalah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.

AINUL GHURRI

Posting Terkait

Jangan Lewatkan