KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang gugatan praperadilan penyitaan aset yang dianggap terkait perkara Asabri, Rabu (14/7/2021). Persidangan yang berlangsung sekitar 45 menit ini beragendakan pemeriksaan bukti-bukti dari pemohon dan termohon.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 66/ Pid.Prap / 2021/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Juni 2021 ini dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Sahyuti.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim tampak dengan seksama memperhatikan satu persatu bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Terkait bukti yang diajukan pihak termohon, kuasa hukum para pemohon Fajar Gora menyebutkan Kejagung memberikan bukti berita acara penyitaan yang tidak ditandatangani oleh kepala desa setempat dan para saksi.
“Ini yang menjadi keberatan kami,” kata Gora usai persidangan.
Lebih lanjut, Gora mengungkapkan pihaknya ada menambah dan melengkapi bukti yang akan diajukan pada persidangan selanjutnya. Permohonan untuk melengkapi bukti tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Seperti diketahui, dalam gugatan praperadilan ini ada tiga orang pemilik aset sebagai pemohon. Aset- aset mereka disita oleh Kejagung karena dianggap mempunyai keterkaitan dengan perkara Asabri. Para pemohon tersebut adalah Kari Manyaru selaku Pemohon I, Fransisco Budi Handoko selaku Pemohon II dan Jimmy Tjokrosaputro sebagai Pemohon III.
Persidangan ini sendiri akan kembali dilanjutkan pada Kamis (15/7). Direncanakan, agendanya adalah mendengarkan keterangan para saksi.
Dari pihak pemohon, akan diajukan sebanyak tiga saksi yang terdiri dari dua orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli.
Chairul Zein














