Kejagung Harus Usut Pemilik sekaligus Korporasi Wilmar Grup, Musim Mas Grup dan Permata Hijau Grup Terkait Suap Hakim

KEADILAN – Kejaksaan Agung harus memproses hukum pemilik sekaligus korporasi PT Wilmar Grup, PT Musim Mas Grup dan PT Permata Hijau Grup terkait perkara suap hakim. Pasalnya tanpa persetujuan pemilik, maka tindak pidana yang sudah dinyatakan terbukti tak akan terjadi. Demikian pendapat pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar, Kamis (05/03/2026).

Menurut pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar perintah majelis hakim tersebut dinilainya sudah tepat sehingga jaksa harus menindaklanjuti, karena dalam kasus pemberian suap kepada hakim, pelaku atau terdakwanya yang dihukum baru pada tingkat karyawan sebagai pelaksana.

“Karena tanpa ada perintah ataupun persetujuan pengurus atau pemilik perusahaan, terdakwa selaku pegawai atau karyawan di bagian legal tidak memiliki kewenangan memutus dan memerintahkan menyuap hakim, ” tutur Fickar kepada kepada keadilan.id.

Sehingga, kata Fickar, terlepas adanya perintah tersebut merupakan usulan dari karyawannya, tetapi putusan akhir perintah suap tetap pada pengurus atau pemilik dari perusahaan. “Jadi pertimbangan hakim sudah tepat,” ujarnya seraya menyebutkan jika nanti jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, bisa saja pemilik dari ketiga group korporasi dijadikan sebagai tersangkanya.

Seperti diketahui dalam kasus suap tersebut, majelis hakim dalam putusannya menyatakan kalau terdakwa Syafei hanya karyawan bagian Legal Wilmar Group yang turut membantu menyuap hakim atau pegawai pengadilan sebesar empat juta dolar AS atau setara Rp60 miliar sebagaimana fakta persidangan.

Sehingga menurut majelis hakim sudah selayaknya jaksa penyidik menuntaskan kasus tersebut dengan melakukan proses hukum terhadap prinsipiel atau beneficial owner (pemilik manfaat) dari ketiga Group korporasi.

Tujuannya, kata majelis hakim, agar pihak yang bertanggung jawab dalam kasus suap tersebut menjadi terang benderang. Apalagi tutur majelis hakim berdasarkan fakta persidangan terungkap adanya surat advokat Marcella Santoso kepada advokat Ariyanto dengan tujun melindungi kliennya dari ketiga group korporasi tidak terseret kasus suap.

Menjadikan korporasi sebagai subjek hukum yang akan diproses hukum Kejagung juga bisa mengatasi masalah pemilik Wilmar Grup yang merupakan warga negara Malaysia yaitu Robert Kuok. Robeet Kuok sendiri dikenal raja gula dunia karena menguasai 10 persen pasar gula global.

BACA JUGA: JPU Sebut Nadiem Kendalikan Kemendikbudristek Bagai Korporasi Untuk Memperkaya Diri