KEADILAN – Polisi mengungkap kasus penyelundupan 61.938 benih lobster di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka, yaitu UJ, N, dan R. Mereka ditangkap polisi pada hari Minggu (11/07/2021) pukul 01.05 WIB di Pelabuhan Muara Angke. Mereka diamankan setelah personel dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mendapat informasi dari warga tentang adanya rencana penyelundupan benih lobster di kawasan tersebut.
Sebelum melakukan penggeledahan, para tersangka kedapatan sedang memindahkan dus kemasan dari mobil tersangka satu ke mobil tersangka lainnya. Ketiga tersangka ini mengakui akan mengirim benih lobster ke Vietnam.
Ketiga tersangka ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah polisi melakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka berangkat dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat. Mereka pergi ke Jakarta dengan tujuan mencari tempat sepi untuk memindahkan 11 dus kemasan dari busa yang berisikan benih lobster ke mobil lainnya yang akan menuju ke Lampung. Setibanya tersangka di Lampung, baru benih lobster ini di kirim ke Vietnam.
Menurut Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana, tersangka diduga memanfaatkan akses sektor esensial PPKM darurat di jalur darat. “Mereka terindikasi memanfaatkan akses sektor esensial di Pelabuhan Muara Angke,” ujar Kholis di Jakarta, Selasa, (13/07/2021).
Kholis menjelaskan, jika satu ekor dihargai Rp100 ribu, benih lobster yang diselundupkan dalam 11 dus kemasan itu bisa senilai Rp 6 miliar. “Benih lobster yang berhasil kami amankan berpotensi menyelamatkan keuangan negara apabila dijual ke luar negeri senilai Rp6miliar,” jelas Kholis.
Kasus ini akan dikembangkan oleh polisi bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
CHARLIE TOBING








