Sidang Hasbi Hasan: Kode ‘Pesantren’ Untuk ‘Tuan Putri’ Windy Idol

KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan pihak wiraswasta bernama Fatahillah Ramli sebagai saksi, perkara suap dengan terdakwa Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan.

Dalam sidang ini, terungkap panggilan ‘Tuan Putri’ dari Hasbi Hasan untuk Windy Yunita Ghemary alias Windy Idol.

Awalnya, jaksa KPK menanyakan isi percakapan Hasbi Hasan ke Fatahillah melalui pesan aplikasi WhatsApp.

“Ini ada percakapan WA antara Saudara dengan Pak Hasbi Hasan, ini ada menyebut ‘Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri’ ini pukul 19.51 WIB tertanggal 8 Mei 2021,” tanya kepada Fatahillah. Saksi pun membenarkan.

“Jadi saudara menjawab s.i.a.p intinya siap gitu ya Pak?” tanya jaksa yang juga diakui Fatahillah.

Fatahillah mengatakan, Hasbi memberi tahu jika dirinya akan ke salah satu hotel di Menteng, Jakarta Pusat. Ia kemudian menyebut ‘Tuan Putri’ itu adalah Windy Idol.

“Hasilnya sudah bagus ‘Abang saya ke pesantren dengan Tuan Putri’ pesantren ini apa Pak?” tanya jaksa.

“Ya hotel,” jawab Fatahillah.

Lalu jaksa mennyatakan siapa Tuan Putri. “Tuan Putri itu sebutan,” jawab Fatahillah yang mengaku Tuan Putri adalah Windy.

Jaksa kembali mendalami jawaban Fatahillah apakah Windy dan Hasbi menginap di hotel tersebut. Fatahillah mengaku tidak tahu.

“Intinya Pak Hasbi ini menyampaikan ke Saudara bahwa akan ke pesantren ke Fraser itu bersama dengan Tuan Putri bersama dengan Windy?” tanya jaksa.

“Ya,” jawab Fatahillah.

“Itu malam, apakah menginap di situ yang Saudara ketahui?” tanya jaksa.

“Wallahualam,” jawab Fatahillah.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung