Jaksa Siap Buktikan Kejahatan Crazy Right Surabaya

KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya menanggapi santai rencana crazy rich Surabaya Budi Said mengajukan gugatan praperadilan. Budi Said adalah tersangka oleh Kejagung dalam perkara korupsi emas PT Antam yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

“Baiknya kita buktikan saja di pengadilan. Percuma berkoar di media apalagi menanggapinya. Monggo lakukan upaya hukum apa saja akan kami tunggu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Sebelumnya, pengacara kon­dang Hotman Paris yang men­jadi kuasa hukum tersangka Budi Said menyampaikan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung. Rencana itu disampaikan di akun Instagram-nya. Berkas permohonannya didaftarkan Senin 12 Februari 2024.

“Orang hukum bicaranya di pengadilan, untuk membuktikan benar dan salah yang bersang­kutan (tersangka Budi Said),” kata Ketut.

Ketut juga menanggapi terkait dua alasan pokok atas rencana perlawanan Budi Said, yang menyatakan status tersangkanya tidak sah. Kedua hal tersebutadalah soal emas yang dituduh­kan sebagai nilai kerugian negara dan penggeledahan tanpa surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

“Mana mungkin kami gegabah seperti itu, semua sudah ada aturannya. Kalau keberatan, ajukan praperadilan kan cukup,” ujarnya.

“Konteks penggeledahannya apa dulu, ada yang memerlukan izin ada yang cukup pemberita­huan saja. Harus dilihat case by case,” lanjut Ketut.

Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetap­kan tersangka Budi Said pada 18 Januari 2024 atas dugaan rekayasa pembelian emas di BELM Antam Surabaya I. Pengusaha properti itu diduga melakukan rekayasa permufakatan jahat jual beli emas yang merugikan Antam.

“Pada hari ini, status yang bersangkutan kita naikkan menjadi tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tin­dakan penahanan dan penyidikan selama 20 hari ke de­pan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Direktur Penyidikan JAMPidsus Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024 lalu.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

BACA: Jaksa Agung Setujui Tujuh Permohonan Keadilan Restoratif