KEADILAN– Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu Amet Tripjapraja menyebutkan bahwa dirinya diminta Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman untuk meloloskan sejumlah izin kebun kelapa sawit milik Surya Darmadi.
Awalnya, pada 2004 ia diminta datang oleh Raja Thamsir melalui ajudannya ke Hotel Indonesia Jakarta. Setelah sampai di sana Raja Thamsir memperkenalkan Surya Darmadi kepada Amet.
“Ini Pak Surya Darmadi kata Pak Thamsir. Setelah itu Pak Bupati ngomong dengan saya, saya disodori satu map, ‘Pak tolong bantu Pak Surya mau bikin usaha perkebunan di Indragiri Hulu,” kata Amet saat bersaksi untuk terdakwa Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/10/2022).
Saksi Akui PT Duta Palma Group Sering Konflik Sama Masyarakat
Amet menjelaskan, Surya Darmadi mengajukan permohonan izin usaha perkebunan kepada Bupati Raja Thamsir sejak 2003. Izin usaha itu, di Desa Payarumbay, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu untuk PT Banyu Bening Utama yang merupakan anak usaha PT Duta Palma Group seluas empat ribu hektar.
Amet lalu menerima map yang disodorkan Raja Thamsir serta dokumen-dokumen PT Banyu Bening Utama. Dia mengaku tidak menolak perintah bupati saat itu.
“Sudah ada draf konsep surat keputusan (SK) bupati untuk izin usaha perkebunan (IUP), saya hanya dimintai memperbaiki draf SK,” ungkap Amet.
Menurutnya, lahan yang dimohonkan Surya bukan kawasan hutan. Hal itu, kata dia, berdasarkan Peta Tata Ruang wilayah Nomor 10 Perda Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Tata Ruang Wilayah.
“Namun berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan dari Kementerian Kehutanan, ternyata area yang dimohon adalah kawasan hutan,” ujarnya.
Amet mengungkapkan, perusahaan Surya kembali mengajukan permohonan revisi kepada bupati tentang luas area perkebunan dari 4 ribu hektar menjadi 6 ribu hektar. Namun area seluas 6 ribu hektar itu ternyata masuk dalam kawasan hutan.
“Saya lalu menjelaskan bahwa di situ kawasan hutan, dalam surat telaah staf. Kemudian saya dipanggil menghadap beliau (Bupati Raja Thamsir) di ruang kerja bupati dan disampaikan ‘Tolong selesaikan rekomendasi permohonan PT Banyu Bening yang revisi tadi, saya selesaikan supaya keluar izin Saya bikin rekomendasi,” terangnya.
Rekomendasi itu adalah mengenai persetujuan IUP yang dimohonkan Surya. Meski Amet tahu area itu termasuk kawasan hutan, tetapi izin untuk PT Banyu Bening seluas 6.420 hektar tetap keluar.
Selain PT Banyu Bening Utama, ia mengurus izin untuk perusahaan lain milik Surya Darmadi, yaitu PT Palma Satu seluas sekitar 14 ribu hektar di Desa Penyaguan, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu.
Amet mengaku, tak bisa mengelak perintah Bupati Raja Thamsir karena ia takut esoknya akan langsung diganti sebagai kadis. Amet sendiri dilantik oleh Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir pada 2002 silam.
“Cuma Rp25 juta Saudara merekomendasikan melepas ribuan hektar. Sudah lah itu namanya bersilat lidah. Akui sajalah Saudara tidak bisa membantah keinginan dari Bupati, benar? sela Hakim Fahzal.
“Betul Pak,” pungkas Amet.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








