KEADILAN – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima penyerahan dua jaksa gadungan, Senin (10/10/2022). Kedua tersangka dan barang bukti perbuatan pidananya diserahkan Polres Metro Jakarta Pusat.
Penyerahan kedua tersangka dilakukan pukul 13.00 WIB. Keduanya Febi Imam Permana dan Wahyi Ariyawan.
BACA JUGA: Berkas Perkara Sambo dkk Dilimpahkan ke PN Jaksel, Tebalnya Lebih Satu Meter
Kedua tersangka melakukan pemerasan atau penipuan dengan mengaku sebagai jaksa pada jajaran Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung). Akibatnya korban yang diperas mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
“Kedua tersangka diduga melangar pasal 368 KUHP atau pasal 378 KUHP. Kedua tersangka oleh Kejari Jakpus dikenakan penahanan dan segera disidangkan,” ujar Kasi Intel Kejari Jakpus, Bani Imanuel Ginting, kepada keadilan.id
Reporter: Syamsul Mahmuddin








