Romahurmuziy Diperiksa KPK

KEADILAN- Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy kembali diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018. Rommy, sapaan akrabnya, diperiksa sebagai saksi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus DAK Tahun 2018 ini, merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan tahun anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Diketahui, Yaya kini sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018. Atas nama saksi Muhammad Romahurmuziy mantan Ketua Umum PPP,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Namun, Ali belum bisa menyampaikan secara detail perihal apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap Rommy dalam pemeriksaan itu.

Sebagai informasi, Rommy pernah dijerat KPK dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Namun ia dinyatakan bebas pada awal tahun 2020 lalu, setelah mendapatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa dugaan korupsi tersebut.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum bisa menyampaikan nama-nama tersangka dan Pasal apa yang akan disangkakan.

“Kontruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan kami sampaikan setelah penyidikan cukup. Saat ini, pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan diinformasikan,” pungkas Ali.