Hakim Ketua Ultimatum Pejabat Bank Panin. Ini Alasannya.

KEADILAN- Hakim Ketua Fahzal Hendri melayangkan ultimatum peringatan kepada mantan Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Panin Bank 1998-Juni 2020, Marlina Gunawan untuk memberikan keterangan jujur saat persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pasalnya, Marlina berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Marlina
hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pajak atas terdakwa Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan mantan pemeriksa pajak madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.

Ultimatum itu, saat Hakim Ketua mencecar Marlina soal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak tahun 2016 yang harus dibayarkan, untuk kemudian mendatangi Kantor Direktorat Pajak.

Hakim Fahzal menanyakan Marlina terkait apakah ada pesan khusus dari pemilik Bank Panin yakni Mukmin Ali Gunawan agar pembayaran pajak Bank Panin ke Ditjen Pajak tidak terlalu banyak.

“Saya tidak ingat (berapa kali datang). Tidak ada (pesan khusus) Yang Mulia,” ujar Marlina kepada hakim dalam persidangan, Selasa (22/3/2022).

Lantas, hakim pun mengkonfirmasi peran Veronika Lindawati Komisaris PT Panin Investment, yang diberikan kuasa untuk mengurus persoalan SPHP Pajak Bank Panin.

“Apakah ada keterlibatan Veronika Lindawati?” tanya hakim lagi.

“Tidak ada pak,” singkat Marlina

Mendengar jawaban itu, hakim pun memperingati Marlina agar memberikan keterangan yang jujur terkait peran dari Veronika Lindawati. Pasalnya, hakim Fahzal sudah mengetahui dalam dakwaan yang menyebutkan, pihak Bank Panin sempat ajukan keberatan atas pajak Rp900 miliar sehingga berkurang menjadi kurang lebih Rp303 miliar.

“Saudara yang benar saja ngomongnya? Ada enggak?” tanya hakim dengan nada tegas.

“Itu pernah, bertemu dengan saudari Lindawati,” jawabnya.

“Jangan tutup-tutupi. Saudara menutupi nanti saudara yang kena Pasal 21. Hati-hati saudara ngomongnya enggak perlu ditutupi-tutupi apa yang sudah diterangkan. Oke. Ada enggak veronica berperan di dalam pengurusan pajak itu?” cecar Fahzal.

“Kalau berperan tidak Yang Mulia, tidak ada,” ujar Marlina.

“Yang benar saudara?” tanya Fahzal.

“Ya, saya cuman titip kebetulan cerita,” singkat Marlina.

Usai dicecar perihal proses SPHP pajak Bank Panin, kemudian Hakim Ketua kembali mengkonfirmasi terkait perintah yang diterima Veronika dari Marlina. Dimana, Veronika yang hadir sebagai saksi juga mengungkap jika perintah tersebut terkait kendala teknis yang dialami selama proses pengurusan SPHP.

“Iya (minta bantuan pengurusan pajak), Ibu Marlina kalau Linda ke kantor pajak kenapa email tidak direspons, telepon tidak direspons itu gimana biar bisa direspons. Saya bilang iya, kalau kesana saya bantu, kalau saya ada perlu, sekalian saya bantu. Terus saya tanya siapa sih tim pemeriksa,” jelas Veronika sembari tirukan percakapannya dengab Marlina.

Sebagai informasi, dalam sidang ini selain Marlina, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya yaitu Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati, Eks karyawan Panin Bank, sekarang karyawan Dana Pensiun Karyawan Panin Bank, Tikoriaman; Staf Pajak Panin Bank, Edryoko Dwi Hardono.

“Ke bank Panin kepentingan apa?” tanya Fahzal kepada Veronika.

“Saya kadang kesana, soalnya saya dulu pernah kerja. Saya masih punya teman saya ke sana, kadang ke bank-nya ambil duit, kadang saya ketemu teman janjian makan siang,” jawab Veronika.

Setelah itu Veronika menjelaskan, jika permintaan dari Marlina kepada dirinya berkaitan pengurusan pajak Bank Panin. Kemudian berkomunikasi dengan empat orang lainnya yaitu; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Febrian; Yulmanizar yang merupakan tim pemeriksa pajak.

“Sekitar Juni (2018) ke kantor DJP. tapi saya ditolak. Tanyain (soal pajak Bank Panin),” kata Veronika.

Adanya perintah yang diterima Veronika, lantas membuat Hakim Ketua Fahzal kembali mengeluarkan peringatan kepada Marlina agar memberikan keterangan yang jujur sebagai saksi dalam persidangan ini.

“Benar minta tolong minta tolong dia (Veronika)?” tanya Fahzal ke Marlina.

“Benar,” singkat Marlina.

“Kenapa tadi saya tanya kok enggak, tadi saya tanya saudara kenapa bilang enggak, enggak minta tolong pihak lain. Ternyata saudara minta tolong ke Veronika, makanya kami sudah periksa ini semua Bu, dalam perkara yang lain, makanya jangan bohong-bohong,” tegas Fahzal.

Fahzal pun memperingatkan kepada Marlina terkait ancaman Pasal 21 KUHAP karena dia dianggap menutup-nutupi sehingga dapat dilakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan.

“Saya tahu ceritanya semua ini. bohong itu jangan tanggung-tanggung. kalau mau sulit, sulit aja sendiri. Bisa saja kok, perintah penuntut umum keluarkan penetapan sidik itu orang Pasal 21,” ujarnya.

“Oke. Barusan belum 5 menit yang lalu, saudara ngomong tidak ada. Ternyata minta tolong sama ini kan. Itu salah satunya, makanya yang lain saya ingatkan ngomong aja yang benar,” pungkas hakim.