Robohnya Pilar Pencari Keadilan

KEADILAN – Gedung putih dengan pilar-pilar berukuran besar di Jalan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, tampak kokoh.  Gedung yang menjadi simbol benteng pertahanan terakhir pencari keadilan itu tak setangguh mentalitas “Wakil Tuhan’ di sana terhadap godaan suap.

Enam penghuni Gedung Mahkamah Agung itu dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap.

Enam orang tersebut yaitu, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Peristiwa jebolnya institusi tertinggi peradilan menjadi sejarah. Meski bukan yang pertama hakim ditangkap karena suap, namun ini menjadi yang  kali pertama seorang hakim agung dicomot KPK.

Robohnya Pilar Pencari Keadilan 2
Prof Hibnu Nugroho. (foto. antaranews)

Ketua MA M Syarifuddin pun segera mengambil tindakan. Sudrajad Dimyati bersama tersangka lainnya diberhentikan sementara.

“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, telah memberhentikan sementara,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, Jumat 23 September 2022.

Ketua MA menatar lagi para pejabat di institusinya. Mereka diminta untuk mengucapkan kembali Pakta Integritas. Adapun salah satu komitmen Yang Mulia tersebut ialah tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Tak berhenti sampai di sana. Berdasarkan usulan dari Ketua KPK Firli Bahuri diadakanlah rotasi dan mutasi aparatur peradilan yang bertugas di MA. Diantaranya, hakim yustisial atau panitera pengganti, aparatur sipil negara (ASN), dan non-ASN.

Dengan adanya berbagai respon cepat tersebut, apakah cukup untuk menambal lubang di pilar MA?

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho melihat, kesalahan ada pada intergritas. “Integritas yang kurang. Oleh karena itu, apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo untuk reformasi hukum itu, perlu direformasi orangnya. Perlu adanya asesmen kembali,” ucap Hibnu pada keadilan.id, Sabtu (1/10/2022).

Pakar Minta Sebutan “Yang Mulia” Dihilangkan

Hibnu menjelaskan, untuk saat ini sistem yang dipegang MA sudah tidak kurang. Baik dalam tata kerja, maupun dari badan pengawas. Begitu juga dari sarana dan prasana.

“Gajinya sudah lebih tinggi. Ketuk palu saja sudah (dapat) Rp1 juta. Belum lagi di kantornya, untuk masuk saja sulitnya setengah mati,” imbuhnya.

Wajar jika Hibnu berpendapat demikian. Nyatanya memang benar, tak sembarang orang diperbolehkan untuk melewati empat tiang di gebang MA.

Guru Besar Fakulitas Hukum Unsoed ini bercerita, dirinya pernah melakukan penelitian pencegahan di lingkungan peradilan. Dalam penelitian tersebut, ia menemukan bahwa sebenarnya sulit untuk bermain mata di pengadilan.

“Main matanya adalah justru di luar pengadilan. Di mana? Ya di tempat-tempat tertentu yang telah dijanjikan lewat komunikasi,” jelasnya.

Untuk itu, kata Hibnu, sangat perlu para Yang Mulia ini dikontrol komunikasinya. Namun lebih dari pada itu, dibutuhkan hakim-hakim yang punya integritas sangat tinggi.

Menurut dia, keputusan Ketua MA untuk menatar hakim dengan Pakta Intgritas sudah tepat. Tetapi harus dievaluasi dalam pelaksanaannya.

“Integritas itu perlu dibangun. Oleh karena itu, bangunan ini juga harus dikembangkan. Integritas kadang bisa naik bisa turun, itu harus dibangun agar on the track terus,” tegas Hibnu.

Ditangkapnya hakim agung yang notabene merupakan puncak, harus bisa dijadikan momentum untuk bersih-bersih MA.

OTT Terhadap Hakim Agung Dinilai Menyedihkan

Hibnu berharap adanya pengembangan hasil introgasi dari para mantan pengadil. Sebab, ada kemungkinan hakim lain untuk turut terlibat. “Kalau melihat suatu majelis berarti kan bersama. Kalau dibilang ada kemungkinan, ya dimungkinan,” ungkapnya.

Atau bisa saja nantinya terungkap modus-modus lain. Jadi, pengembangan tidak hanya pada kasus suap ini, tetapi juga modus lain terhadap majelis yang lain.

Terkait dicomotnya hakim agung, mungkin jadi yang pertama. Tetapi soal rapuhnya integritas ‘wakil Tuhan di Bumi’, seolah menjadi hal yang biasa. Sudah sering hakim-hakim ditangkap karena terima suap, dan mengondisikan sebuah perkara.

Daftar Hakim Terlibat Suap

Melansir catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 5 Mei 2019, dari tahun 2012 hingga 2019 setidaknya ada 20 hakim yang terlibat kasus korupsi. Berikut daftarnya:

1. Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Kartini Marpaung. Ia diduga menerima suap Rp 150 juta untuk mempengaruhi hasil persidangan kasus dugaan korupsi biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan yang melibatkan ketua DPRD Kabupaten Grobogan nonaktif, M Yaeni.
2. Hakim ad hoc Tipikor Pontianak Heru Kisbandono.
3. Hakim Pengadilan Tipikor Semarang Pragsono.
4. Hakim ad hoc Tipikor Palu Asmadinata. Dirinya juga dinilai telah melakukan pelanggaran berat karena menerima suap.
5. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi Tejocahyono. Ia menerima suap Rp 150 juta. Diduga uang yang diterima dugaan suap bantuan sosial (Bansos) di Bandung.
6. Hakim ad hoc Tipikor Bandung Ramlan Comel. Terlibat suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
7. Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga. Terlibat suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
8. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Amir Fauzi. Diduga menerima suap dari pengacara OC Kaligis dalam perkara PTUN tentang korupsi bansos medan tahun 2015.
9. Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting. Diduga menerima suap dari pengacara OC Kaligis.
10. Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Diduga menerima suap dari pengacara OC Kaligis.
11. Ketua PN Kepahiang Janner Purba. Suap terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.
12. Hakim PN Kota Bengkulu Toton. Suap terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.
13. Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana. Diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta untuk meringankan putusan terhadap Wilson selaku Pelaksana Tugas kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Bengkulu.
14. Ketua PT Sulawesi Utara Sudiwardono. Diduga menerima pemberian uang terkait dengan penanganan perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow.
15. Hakim ad hoc PN Medan Merry Purba. Diduga menerima total 280 ribu dolar Singapura terkait putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi yang ditangani Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
16. Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri. Terlibat suap terkait gugatan perdata wanprestasi.
17. Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo. Diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata.
18. Hakim PN Jakarta Selatan Irwan. Diduga menerima suap terkait penanganan perkara perdata.
19. Hakim PN Semarang Lasito. Dugaan kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara.
20. Hakim PN Balikpapan Kayat. Diduga teibat kasus suap terkait penanganan sebuah perkara agar pihak terkait dimenangkan pada saat pembacaan putusan.

Reporter : Charlie Adol Lumban Tobing

Editor : Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan