Bekas Pejabat Sulbar Ditangkap Jaksa di Yogyakarta

KEADILAN – Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Jaksa menangkap bekas pejabat Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) yang melarikan diri ke Yogyakarta, Minggu (02/10/2022).

Buronan tersebut bernama Abbas bin Huseng. Bekas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu. Ia diciduk tepatnya di Jalan Madumurti No.33 Wirobrajan Yogyakarta.

Abbas merupakan terpidana perkara korupsi sewa excavator di tahun 2017 s/d 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu. Dalam perkara itu negara rugi Rp1.817.038.500.

BACA JUGA: Jaksa Sita Eksekusi 96,74 Hektar Tanah Benny Tjokro di Tangerang

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Putusan Nomor:914 K/ Pid.Sus/2022 Abbas dinyatakan bersalah. Ia dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Korupsi Rp6,9 Triliun Krakatau Steel, Jaksa Interogasi Ahli PT Amythas

Kejaksaan Negeri Pasangkayu gagal melakukan eksekusi putusan MA karena Abbas mangkir saat dipanggil jaksa eksekutor. Terpidana lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat melakukan pemantauana. Setelah keberadaan burinan diketahui, lalu dilakukan penangkapan. Saat ini terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Hal itu untuk kepastian hukum.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Posting Terkait

Jangan Lewatkan