Rapat dengan KPU, DPR Bahas PKPU Pencalonan Pilkada

KEADILAN – Komisi II DPR RI akan melakukan rapat kerja dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). Rapat tersebut digelar untuk evaluasi Pemilu serta membahas Peraturan KPU (PKPU) soal pencalonan pada Pilkada 2024.

“Kita membahas dua rancangan PKPU. Pertama soal daftar pemilih. Kedua soal pencalonan untuk pilkada, pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada wartawan.

Doli menegaskan, pihaknya telah menegur KPU RI yang akhir-akhir ini tidak menjalankan tugasnya secara efektif. Sebab kata Doli, KPU adalah pelaksana UU sehingga harus melaksanakan perintah UU.

Hal itu kata Doli terkait peraturan KPU soal pengunduran diri calon kepala daerah. KPU harus menjelaskan secara detail soal pengunduran diri tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“PKPU itu kan turunan dari UU. Jadi enggak perlu dikomentari dulu. Minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri,” tegasnya.

“Kami sudah memutuskan bahwa jadi ada tiga hal soal pencalonan itu. Pertama adalah soal pengunduran diri calon anggota DPR kabupaten, provinsi, DPR, DPD RI terpilih. Jadi mereka harus sudah menyampaikan pengundurannya dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” tambahnya.

Untuk itu, calon kepala daerah kata Doli harus sudah sampaikan pengunduran diri pada saat ditetapkan sebagai bakal calon atau calon pada 22 September 2024.

Doli juga menyoroti soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Di mana, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

“Soal menterjemahkan keputusan MK soal masa jabatan kepala daerah yang pernah jadi pelaksana tugas, yang PJ segala macam. Kita tuangkan murni hasil putusan MK yang mengatakan itu tidak melihat jenis jabatannya, apakah dia pelaksana tugas atau PLH dan segala macam. Tapi dari segi waktunya, kalau di atas dua setengah tahun, itu sudah dianggap satu periode,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: OceanX dan Indonesia Luncurkan Misi Jelajah Keanekaragaman Laut Indonesia