KEADILAN– Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disetujui menjadi undang-undang telah memenuhi semua asas legalitas.
“Alhamdulillah baru saja Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Undang-Undang TNI, yang mana dari fokus pembahasannya sudah memenuhi semua asas legalitas yang memang harus dilaksanakan,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI pengesahan beleid itu di komplek Parlemen Senayan, Kamis (20/03/2025).
Pengesahan RUU TNI menjadi UU, kata Puan, sudah melalui mekanisme pembentukan undang-undang.
“Dari penerimaan surat, sampai mendengarkan partisipasi masyarakat, kemudian pihak-pihak yang harus didengar, dan lain-lain sebagainya, bahkan pembahasannya pun dilaksanakan secara terbuka,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Puan juga menyebut dalam pembahasan RUU TNI yang bergulir di parlemen telah mengakomodasi aspirasi masyarakat sipil. “Kami dari DPR dan pemerintah menerima masukan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang dianggap penting dan perlu, tentu saja juga masukan dari mahasiswa, perwakilan mahasiswa, juga sudah kami dengarkan,” katanya.
Untuk itu terkait sejumlah aksi penyampaian aspirasi oleh masyarakat sipil terhadap RUU TNI, dia menyebut bahwa RUU TNI yang disetujui UU tidak mengabaikan kekhawatiran masyarakat.
“Jadi kami berharap dan mengimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan, nanti kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai, bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi Undang-Undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan Insya Allah tidak,” papar Puan.
“Kami juga berharap bahwa revisi UU TNI yang baru disahkan nantinya ke depan akan bisa bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara,” tambah Puan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dalam beleid ini terdapat sejumlah perubahan antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.








