KEADILAN – Komisi II DPR RI menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada November 2024 mendatang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dengan KPU RI di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
“Dengan catatan agar KPU RI memerhatikan saran dan masukan dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Doli mengatakan, PKPU pertama terkait dengan peraturan pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota,
Sementara PKPU kedua terkait peraturan terkait dengan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.
Dalam Rancangan PKPU itu, KPU menyiapkan sejumlah hal untuk penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih, salah satunya dengan melakukan singkronisasi daftar pemilih berdasarkan pemilu lalu.
Selain itu, KPU juga menyiapkan agar tempat pemungutan suara (TPS) agar bisa digunakan oleh 600 pemilih untuk memudahkan pemilih menuju TPS. Pada Pilkada serentak sebelumnya, TPS maksimal digunakan oleh 500 pemilih.
Lalu untuk aturan soal pencalonan, KPU bakal meminta agar calon legislatif yang terpilih pada Pileg 2024 untuk bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Supaya jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Rapat dengan KPU, DPR Bahas PKPU Pencalonan Pilkada