DPR Sebut APBN Tak Hanya Perkuat Eksekutif

KEADILAN – Komisi XI DPR RI mendorong penguatan sisi keuangan untuk lembaga
legislatif dan yudikatif. Pasalnya, seluruh porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling banyak digunakan untuk keperluan eksekutif.

Hal tersebut diutarakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024)

“Nah pemerintahan dalam konsep undang-undang dasar kita itu ada eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga-lembaga lain seperti Bank Indonesia (dan) BPK. Karena APBN ini untuk penyelenggaraan pemerintah negara, tidak bisa hanya eksekutif yang diperkuat. Lembaga-lembaga pengawasan, lembaga-lembaga legislatif, yudikatif juga harus ikut diperkuat. Kalau tidak (diperkuat) kan timpang,” tegas Dolfie.

Dolfie mengatakan bahwa pada tahun 2025 diperkirakan belanja negara bertambah setidaknya Rp200 triliun. Namun lebih dari 99 persennya ditujukan untuk eksekutif sedangkan yudikatif, legislatif dan BPK hanya mendapat alokasi total 0,4 persen.

“Kalau lembaga-lembaga lain sebagai pengawas tidak diperkuat, berarti pemerintah memang sengaja memperlemah fungsi-fungsi pengawasan. Kalau fungsi-fungsi pengawasan terus diperlemah, (dengan kata lain) pemerintah saja terus yang diperkuat ada tambahan belanja pemerintah terus memperkuat diri, terus bagaimana fungsi-fungsi pengawasan ini memperkuat dirinya? Program-program automatic kan nggak bisa. Jadi mohon ini diperhatikan Bu menteri,” tegasnya.

Politisi Fraksi PDI-P ini berharap akan ada perubahan cara pandang dalam penyusunan nota keuangan di masa mendatang. Meski begitu, menurutnya, bukan berarti porsi APBN bagi secara merata namun lebih pada porsi yang proporsional dan tetap memberikan ruang dalam penguatan kapasitas bagi lembaga-lembaga negara tersebut.

“Kita harapkan untuk tahun-tahun berikutnya ini porsinya diberi ruang yang proporsional, bukan artinya harus fifty-fifty, Nggak! Berikan penguatan, capacity building terhadap lembaga-lembaga yang melakukan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, tidak hanya presiden dan menteri-menteri karena itu sesuai dengan undang-undang keuangan negara,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Melawan Lupa, Sultan Hamid II Perancang Burung Garuda Pancasila