Empat Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Dituntut Ringan

KEADILAN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di wilayah Mimika, Papua Tengah.

Keempat terdakwa itu di antaranya, Totok Suharto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa KPK Rakhmad Irwan saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Mereka dituntut dua tahun hingga empat tahun penjara. Berikut rinciannya: terdakwa Budiyanto Wijaya dituntut pidana penjara selama empat tahun 9 bulan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Budiyanto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp3.048.777.000 subsider tiga tahun penjara.

Kemudian, Arif Yahya dituntut pidana penjara selama empat tahun 11 bulan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Hal serupa juga dikenakan Arif berupa uang pengganti sebesar Rp3.419.000.000 subsider tiga tahun penjara.

Lalu, Gustaf Urbanus Patandianan berupa pidana penjara selama empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Gustaf juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp379.014.181 subsider satu tahun penjara.

Terakhir, terdakwa Totok Suharto dituntut dua tahun dan tiga bulan penjara denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. Namun Totok tidak dituntut membayar uang pengganti.

Jaksa mempertimbangkan, para terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah tingkat Kabupaten.

Perbuatan para terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa memiliki tanggung jawab keluarga, bersikap opan dan menghargai persidangan dan belum pernah dihukum.

“Para terdakwa juga mengakui serta menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian hasil tindak pidana yang diperoleh,” tutur Jaksa Irwan.

Atas tuntutan tersebut, empat terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Reporter: Ainul Ghurri

Editor: Darman Tanjung