KEADILAN– Sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Aksi ini menyusul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Massa yang terdiri atas kalangan aktivis 98, akademisi, mahasiswa, hingga lembaga swadaya masyarakat tiba sekitar pukul 10.13 WIB dengan berorasi mendesak penyelamatan demokrasi dengan menerapkan putusan MK berkaitan dengan Pilkada.
Setelah tiba tepat di depan Gedung MK, mereka sempat berusaha masuk ke dalam halaman gedung MK. Namun petugas keamanan yang bertugas dengan cepat menutup pintu pagar tidak membolehkan para peserta aksi masuk.
Pantauan keadilan.id massa demonstrasi ini terlihat banyak menggunakan baju berwarna hitam sebagai simbol matinya demokrasi. Banyak juga dari meraka membawa poster yang menunjukan kekecewaan terhadap pihak penguasa yang tak lain Pemerintahan Presiden Jokowi.
Setidaknya 80 orang hadir dalam aksi unjuk rasa tersebut. Sejumlah publik figur pun ikut hadir dalam kegiatan demonstrasi antara lain Gunawan Muhammad, Usman Hamid, Ray Rangkuti, dan para aktivis lainnya.
Mereka juga membentangkan sejumlah spanduk protes terhadap Baleg DPR dan Presiden Jokowi dalam aksi penyampaian pendapat seperti spanduk bertuliskan,
“DPR Taman Kanak-Kanak”, “Indonesia Darurat Demokrasi”, “Matinya Demokrasi Indonesia”, “Demokrasi di Titik Nadir”, dan sejumlah poster lainnya.
“Indonesia Darurat Konstitusi&Demokrasi. Hukum dijadikan alat kekuasaan, “Baleg DPR Pembangkangan Konstitusi,” tulis spanduk lainnya.
Koordinator aksi massa menyatakan bahwa konstitusi telah dibegal. Mereka beralasan, harapan baru yang seharusnya hadir dari putusan MK justru dibegal oleh DPR RI.
“Kami menyebut bahwa demokrasi, dan konstitusi Indonesia dibegal oleh koalisi besar yang dipimpin Jokowi dan memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya, ujar Juru Bicara Maklumat Juanda, Alif Iman Nurlambang di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Menurut Alif, perbuatan yang dilakukan DPR melalui Baleg dianggap salah dan pongah. Untuk itu, pihaknya mendesak kepada DPR RI agar mendengarkan nuraninya.
“Yang mereka lakukan salah, kita dengar kemarin secara pongah atau sombong bahwa ‘kami yang punya wewenang pembentuk undang-undang jadi terserah kita’, itu sombong sekali, mereka lupa diberikan mandat oleh rakyat. Itu yang mereka harus kembali ke hati nurani masing masing,” terang Alif.
Dia mengklaim, putusan DPR tidak membela harapan masyarakat. Oleh karena itu, massa mendukung apa yang telah diputuskan MK terkait Pilkada. Alif juga menyampaikan dalam orasinya agar DPR dan rakyat sadar akan kondisi demokrasi Indonesia.
“DPR telah mengobrak-abrik putusan MK. Lawan! Hidup Rakyat!” teriak Alif.
Massa juga terus menyuarakan perlawanan dari pembangkangan demokrasi yang dilakukan oleh Baleg DPR.
Menurut orator aksi, langkang Baleg DPR menyetujui revisi UU Pilkada ini hanya untuk menguntungkan satu pihak atau segelintir pihak.
Mereka juga akan melakukan aksi besar-besar jika DPR menyetujui revisi UU Pilkada dan tidak menjalankan amat keputusan MK.
“Kita boikot Pilkada, karena DPR telah merusak integritas demokrasi,” ucapnya.
“Kita tidak mau kesewenang-wenangan terus berlanjut. Turunkan Jokowi, Tolak Dinasti,” teriaknya
Massa akhirnya diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan di halaman Gedung MK yang terlihat tangga. Mereka pun berbaris dan berjajar secara beraturan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







