DPR Bakal Bentuk Badan Aspirasi

KEADILAN – DPR bakal membentuk Badan Aspirasi sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan menjadi wadah bagi DPR dalam menampung aspirasi rakyat.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi progres pembentukan AKD untuk periode 2024-2029.

“DPR ini kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kami akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti,” ujar Cucun kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Menurut Cucun, Badan Aspirasi tersebut bukan hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, melainkan juga menampung semua bentuk aspirasi masyarakat.

“Bukan hanya terkait demonstrasi. Misalkan, ada keluhan di bawah, seperti korban mafia tanah, korban pinjol (pinjaman online), korban judol (judi online), atau lainnya, termasuk korban ketidakadilan dari penegak hukum, rakyat bisa mengadu di badan tersebut,” bebernya.

Cucun menambahkan, Badan Aspirasi nantinya akan menyampaikan pengaduan masyarakat tersebut ke tiap-tiap komisi di DPR RI sesuai dengan bidang kerja soal isu yang disampaikan rakyat.

Selanjutnya masing-masing komisi akan membawa aspirasi masyarakat dalam rapat kerja dengan pemerintah, baik kementerian atau lembaga, yang menjadi mitra kerja komisi terkait guna menemukan solusi bersama atas permasalahan tersebut.

“Kalau soal hukum akan dikasih ke Komisi III, kalau nanti soal pemerintahan ya kami masukkan ke Komisi II. Misalkan, soal pekerja migran Indonesia yang di luar (negeri) ada masalah, keluarganya mengadu berapa tahun enggak bisa ketemu, kami kasih ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan, silakan tangani. Karena ini rumah rakyat yang harus memfasilitasi bagaimana titik temunya rakyat dengan leading sector yang ada di republik ini,” tegasnya.

DPR RI kata Cucun menginginkan agar penanganan pengaduan atau aspirasi rakyat dapat lebih optimal ditangani sehingga Badan Aspirasi dibentuk, meski selama ini telah tersedia ruang-ruang pengaduan, baik melalui surat, email, maupun saluran pengaduan lainnya.

“Kalau misalnya masuk surat lewat email atau kotak surat DPR, tetapi apakah suratnya ini sampai ke orang alamat yang benar atau AKD yang benar yang menanganinya. Ini yang mau kami optimalkan, jadi terstruktur akan disampaikan sesuai dengan AKD terkait,” bebernya.

Selain itu, Dia menyebut pengaduan masyarakat tidak hanya disampaikan ke AKD, melainkan juga kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR RI sehingga seluruh fraksi pun mengetahui secara langsung apa yang menjadi aspirasi rakyat dan akan semakin banyak pihak pula yang melakukan pengawalan. “Jadi, fraksi juga paham apa yang menjadi aspirasi rakyat itu,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: KY Janji Dorong RUU Jabatan Hakim Masuk Prolegnas

Posting Terkait

Jangan Lewatkan