Dilaporkan Sebar Berita Bohong, Hasto: Penyelesaiannya di Dewan Pers

KEADILAN – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan yang mempersoalkan wawancaranya di media massa Tiba sekitar pukul 10.00 WIB, Hasto yang mengenakan jas warna abu-abu dan kemeja putih didampingi tim kuasa hukum, Selasa (04/06/2024).

Usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam 30 menit, Hasto menyebutkan kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjdi pemicu kerusuhan di masyarakat seharusnya diselesaikan di Dewan Pers.

“Sebenarnya kami yang mengusulkan (ke Dewan Pers) sebelum permintaan klarifikasi lanjutan karena ini terkait produk jurnalistik maka kami berkonsultasi dengan Dewan Pers,” ujarnya.

Namun demikian, Hasto menekankan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh atas ucapannya baik secara hukum maupun sosial. Selain itu, dia juga membantah bahwa pernyataannya itu ditujukan untuk memicu kerusuhan di masyarakat.

“Tidak ada suatu pernyataan-pernyataan saya sampaikan bertujuan bermaksud menghasut menggerakan orang di muka umum untuk melakukan tindak pidana apalagi juga untuk melakukan tindak pidana apalagi juga menciptakan suatu kerusuhan,” tambahnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menambahkan pihaknya siap menghadapi laporan yang ada. Dia menyebut pihaknya akan mengawal hak kebebasan berpendapat.

“Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat Mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ronny menyebut pasal yang diadukan pelapor kepada Hasto membungkam kebebasan berbicara. Pihaknya juga mengaku heran dengan pelaporan yang dituduhkan kepada Hasto.

“Pasal yang dipakai pasal 160 KUHP seperti di masa Bung Karno ketika kolonial untuk membungkam kebebasan berbicara. Kita memang heran karena yang dipersoalkan adalah materi kritik dari seorang aktivis partai, Sekjen partai politik yang sah sesuai undang-undang yang berlaku di republik ini,” kata dia.

Sebagai informasi, Hasto dilaporkan oleh dua orang bernama Hendra dan Bayu Setiawan ke Polda Metro Jaya. Hasto dilaporkan atas dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang Memuat Pemberitaan Bohong yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Reporter: Chairul Zein
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Pegiat Medsos Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara