KEADILAN– Pakar Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Sugianto meminta kepada semua pihak agar menghilangkan sebutan Yang Mulia terhadap Hakim Agung, Hakim Tinggi maupun hakim tingkat pertama.
Menurutnya, marwah Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tinggi negara bidang yudikatif sudah rusak, akibat Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hal tersebut tidak mencerminkan citra penegakan hukum yang berhati dan bermartabat terhadap keadilan hukum,” kata Sugianto kepada keadilan.id Kamis (29/9/2022).
Peristiwa pasca operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Sudrajad oleh KPK menandakan lembaga pencari keadilan hukum tercoreng di mata publik.
Sugianto menilai, MA sudah terperosok dalam lumpur korupsi, peradilan digerogoti orang dalam, hingga menjadi kejahatan kolektif.
Menurut Sugianto, Badan Pengawas (Bawas) MA sebagai pengawas internal dan Komisi Yudisial (KY) gagal dalam mengawal hakim dan menjaring calon hakim agung yang baik dan benar, karena semestinya Bawas MA dan KY harus mampu mewujudkan peradilan yang bersih, jujur dan adil.
“Saya sarankan kepada Bawas MA harus selektif dan lebih tegas untuk bersinegi dengan Bidang Pembinaan dilingkungan MA,” tuturnya.
Sugianto menambahkan, kedudukan KY juga seharusnya benar-benar mampu menjaring calon-calon yang berwawasan dan kapabilitasnya tidak diragukan eksistensinya. Sehingga, figur-figur negarawan sebagai Hakim Agung dengan sebutan Yang Mulia layak disandangnya.
“Tentunya publik juga ikut mengawal citra hakim dalam persidangan baik pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan MA ” tutupnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung














