KPK Terus Dalami Keterlibatan RBT di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset pengusaha Robert Bonosusatya (RBT) yang disita pada 14-15 Mei 2025 terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“KPK akan mendalami lebih lanjut dalam penyidikannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (19/05/2025).

KPK, lanjut Budi, menduga ada kaitan antara aset dan bukti yang disita milik Robert Bono dengan perkara tersebut.

Diketahui, KPK menyita uang tunai dalam berbagai jenis mata uang saat menggeledah rumah Robert Bono di Kebayoran Lama, Jakarta, Selatan, pada 14-15 Mei 2025.

Uang yang disita terdiri dari rupiah hingga mata uang asing yakni Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 pound sterling.

Selain itu, KPK menyita 26 dokumen, dan enam barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sementara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dari informasi yang dihimpu keadilan.id RBT kerap terkait kasus hukum. Ia juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Ia tidak berbicara banyak usai diperiksa selama 13 jam. Ia hanya menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
“Sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban, mentaati peraturan yang ada, saya sudah diperiksa,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin, 1 April 2024 silam.

Ia juga disebut sebagai pemilik PT Refined Bangka Tin (RBT), yang kini tersangkut dugaan korupsi PT Timah.

Selain itu, nama RBT sempat beberapa kali tersangkut di kasus-kasus yang melibatkan petinggi Polri. Ia pernah terseret di tengah kasus hukum yang menyeret Ferdy Sambo dan anak buahnya mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Brigjen Hendra Kurniawan sendiri sempat dijatuhi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) pada tahun 2022 lalu.

Saat itu Hendra tersandung pelanggaran etik karena merintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Josua. Namun kini Hendra dikabarkan batal dihukum PTDH.
Hendra tercatat menggunakan jet pribadi bersama anak buahnya untuk berangkat ke kediaman keluarga almarhum Brigadir Josua di Jambi atas perintah Irjen Ferdy Sambo pada Senin (11/7/2023) lalu.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengklaim berdasarkan penelusuran yang dilakukan diketahui bahwa pesawat pribadi yang digunakan Hendra tersebut bertipe Jet T7-JAB. Ia menduga pesawat jet pribadi yang digunakan oleh Hendra tersebut merupakan kepunyaan RBT alias Bong.