KEADILAN- Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya Maskur Husain selaku pengacara.
Uang suap itu sebesar Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS (Rp513 juta) dari berbagai pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara di lembaga antirasuah.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS,” ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9/2021).
Jaksa Lie membeberkan, uang Rp11 miliar itu berasal dari Wali Kota non-aktif Tanjungbalai, M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS yang berasal dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.
Jaksa mengatakan, sekitar Agustus 2020, Robin diminta tolong oleh Azis Syamsuddin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Lalu Robin berdiskusi dengan Maskur Husain guna membahas tentang ketersediaan dalam mengurus kasus tersebut. Akhirnya Robin dan Maskur sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado dengan syarat diberi imbalan uang sebesar Rp 2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan uang muka Rp300 juta. Azis pun menyanggupi itu.
Setelah uang muka diterima, Robin membagi uang itu dengan Maskur, Robin mendapat Rp100 juta dan Maskur mendapat Rp200 juta. Uang itu ditransfer langsung dari rekening Azis pada 3 Agustus 2020.
Kemudian pada 5 Agustus 2020, Robin menerima uang lagi dari Azis di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, senilai 100 ribu dolar AS. Uang itu diterima langsung oleh Robin.
“Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK,” tutur jaksa.
Ironisnya, kata jaksa, uang itu dibagi yakni 36 ribu dolar AS ke Maskur Husain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto, sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp936 juta. Lalu uang hasil penukaran itu diberikan Robin sebagian ke Maskur yakni Rp300 juta.
Pemberian selanjutnya masih di Agustus 2020 sampai Maret 2021, Robin disebut jaksa beberapa kali menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan keseluruhan sejumlah 171.900 dolar AS. Uang itu kemudian ditukarkan menjadi rupiah dengan senilai Rp1.863.887.000, dan sebagian uang diberikan ke Maskur Husain, yakni senilai Rp1,8 miliar.
“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS,” ungkap jaksa.
“Uang tersebut kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2.300.000.000 dan 36.000 dolar AS,” sambungnya.
Stepanus Robin juga disebut menerima uang dari sejumlah kepala daerah seperti dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna Rp507 ribu, mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebesar Rp5,1 miliar. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya, Usman Effendi, sebesar Rp525 juta.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ucap jaksa Lie.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan, Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019. Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanita Robin, rekening itu digunakan untuk menampung pemberian suap.
“Selain itu, terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Stepanus Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ainul Ghurri













