Mantan Walikota Cimahi Didakwa Suap Penyidik KPK

KEADILAN– Mantan Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna didakwa memberi suap kepada mantan penyidik KPK dan menerima gratifikasi dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Ajay memberi suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp507.390.000. Uang sebesar itu diberikan untuk pengurusan penanganan kasus korupsi.
“Agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan tindak Pidana korupsi di wilayah Bandung Raya yang di antaranya Kota Cimahi pada tahun 2019-2020 supaya tidak melibatkan terdakwa,” kata Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/11/2022).
Dalam dakwaannya, perbuatan rasuah Ajay kepada Robin diduga terjadi pada Oktober 2020. Suap diberikan saat Ajay mengetahui terkait adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK di wilayah Bandung Raya.
Ajay berinisiatif menghubungi Stepanus melalui perantara Syaeful Bahri. Ajay dan Stepanus sepakat untuk bertemu di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, Ajay menanyakan kepada Stepanus terkait penyelidikan KPK yang sedang dilakukan di Bandung Raya. Saat itu, Ajay disebut sudah menyiapkan uang sebesar Rp100 juta.
“Atas hal ini, Stepanus Robin Pattuju membenarkannya. Stepanus mengatakan bahwa dirinya dapat membantu mengamankan terdakwa asalkan terdakwa menyediakan uang sebesar Rp 1,5 miliar,” tutur jaksa.
Atas permintaan itu, Ajay merasa keberatan dan hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp500 juta kepada Stepanus. Kemudian, Stepanus menyetujui niat pemberian uang sebesar Rp500 juta dari Ajay.
“Terdakwa lalu memberikan uang sejumlah Rp 100 juta di dalam tas yang telah dibawanya tersebut sebagai pembayaran awal kesepakatan mereka dan berjanji akan menyerahkan sisa uang kesepakatan mereka pada keesokan harinya,” ucap dia.
Kemudian, Ajay pun menyerahkan uang senilai Rp387 juta pada di hari selanjutnya setelah pemberian uang pertama itu, di hotel yang sama.
Lalu sekitar 10 hari setelahnya, Ajay pun melunasi janji pemberian uang kepada Stepanus dengan memberikan sebesar Rp20 juta.
Atas perbuatannya, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Komentar Terbaru