KEADILAN – Silfester Matutina patut diduga sudah menghancurkan kepastian hukum di tanah air. Sejak enam tahun lalu Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla (Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019). Namun tak kunjung dieksekusi kejaksaan.
Dalam teori klasik hukum, Lon L. Fuller menegaskan bahwa hukum hanya memiliki moralitas internal jika dijalankan secara konsisten, terbuka, dan dapat diprediksi. Bila putusan pengadilan tidak dieksekusi tanpa alasan hukum yang sah, maka hukum kehilangan moralitasnya. (Lon L. Fuller, The Morality of Law, Yale University Press, New Haven, 1964). Penundaan eksekusi seperti ini menghancurkan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Sampai kini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor tak kunjung mengeksekusi putusan MA tersebut. Kejaksaan Agung sebagai pengendali eksekusi seakan-akan bersikap pasif.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum saat ditanya wartawan mengelak dengan menyuruh wartawan bertanya ke Kejari Jakarta Selatan. Sedangkan Kejari Jakarta Selatan terkesan puasa bicara. Satu-satunya pejabat Kejaksaan yang bicara hanya Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Namun bicaranya pun selalu normatif. Kata pavorit yang sering terucap, masih dicari.
Apakah sulit mencari Silfester bila memang sedang dicari kejaksaan. Berdasarkan penelisikan keadilan.id, sepertu kurang masuk akal. Alat penyadap yang dikendalikan Jaksa Agung Muda Intelijen. Konon, cukup masukan saja contoh suara Silfester, maka alat akan mendeteksi lokasi Silfester seoanjang ia berkomunikasi menggunakan seluler.
Hampir tiap pekan Jamintel merilis kinerja Tim Tangkap Buronan (Tabur) terkait terpidana bahkan tersangka yang kabur. Namun selama enam tahun tak ada nama Silfester yang ditangkap Tim Tabur. Padahal beberapa waktu lalu pengacaranya mengatakan Silfesterada di Jakarta.
BACA JUGA: Korupsi Pertamina, Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp3,07 Triliun
BACA JUGA: Jaksa Sita Aset Bos Sritex Senilai Rp510 Miliar
BACA JUGA: Sukses Kuasai 3,4 Juta Hektar Sawit, Kini Satgas PKH Bidik 4,3 Juta Hektar Tambang Ilegal








