Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang

KEADILAN – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus meme Rupang Buddha Candi Borobudur, Roy Suryo. Perpanjangan dilakukan untuk menunggu keputusan dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.

“Berkas perkaranya sudah kami kirim ke kejaksaan. Kami masih menunggu petunjuk jaksa, apakah berkas yang dikirim penyidik sudah lengkap atau P21 atau masih ada kekurangan,” jelas Kabid Humas Polda mEtro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).

Zulpan menjelaskan, ada tempo waktu yang dimiliki oleh jaksa untuk meneliti berkas perkara. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap dua.

Sebelumnya diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengunggahan meme Rupang Buddha Candi Borobudur.

Dirinya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Posting Terkait

Jangan Lewatkan