Polda Metro Tangkap Warga Pekanbaru Terkait Konten Ferdy Sambo

KEADILAN – Polda Metro Jaya menangkap seorang warga terkait unggahan yang berisi konten terkait dengan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Warga Pekanbaru, Riau, yang diketahui bernama Masril itu kini ditahan di Polda Metro.

Masril dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 26 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 207 KUHP dengan laporan tipe A, atau laporan yang dibuat oleh polisi. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan penangkapan Masril. “Iya betul, sudah ditahan 20 hari,” kata Zulpan, Kamis (25/8/2022).

Tetapi dirinya enggan menjelaskan lebih rinci soal penangkapan Masril. Namun Zulpqn mengakui, polisi kini tengah memproses penangguhan penahanan yang telah diajukan pihak Masril.

“Polda Metro sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan. Itu aja,” tutupnya.