Mardani H. Maming Didakwa Terima Suap Rp118 Miliar

KEADILAN– Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming didakwa menerima suap sebesar Rp118 miliar terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

“Telah menerima hadiah dan uang secara bertahap melalui Trans Surya Perkasa (TSP) dan Permata Abadi Raya (PAR), serta penerimaan uang tunai lewat Rois Sunandar dan M Aliansyah, totalnya Rp 118 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Sarumpaet membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

Jumlah uang itu, berbeda dengan yang disampaikan KPK dalam tahap penyidikan yaitu sekitar Rp104,3 miliar.

Jaksa menjelaskan, Maming selaku Bupati Tanah Bumbu disebut berperan aktif memperlancar proses peralihan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN.

Maming memerintahkan, membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP OP Batu Bara PT BKPL Nomor: 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

Menurut jaksa, perbuatan itu melanggar Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e UU 23/2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Maming yang notabene merupakan Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan ini, juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan