KEADILAN – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Permintaan tersebut disampaikan melalui gugatan praperadilan yang diajukan Febrie ke PN Jakarta Selatan.
Selain status tersangka, Febrie juga mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik di rumahnya di Sentul.
Dalam petitum, tim kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar kuasa hukum Febrie, Farizi, saat membacakan permohonan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Minta surat penyidikan dibatalkan
Salah satu yang dipersoalkan kubu Febrie adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Febrie meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan surat tersebut tidak sah.
Kubu Febrie juga meminta Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah.
Begitu pula dengan tindakan penyitaan barang yang dilakukan pada 9 Juli 2026.
Selain itu, Febrie meminta hakim membatalkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.
Dalam permohonannya, Febrie turut mempersoalkan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap dirinya untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari.
Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
Menurut kubu Febrie, surat tersebut merupakan tindakan lanjutan yang bersumber dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka nilai tidak sah.
Atas dasar itu, mereka juga meminta surat panggilan terhadap Febrie yang diterbitkan Kejaksaan Agung dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Farizi.
Minta Barang Bukti dari Rumah Dikembalikan
Tidak hanya menggugat proses hukum, Febrie juga meminta barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan di rumahnya dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Kubu Febrie menilai barang dan data tersebut tidak semestinya digunakan sebagai alat bukti dalam perkara yang sedang berjalan maupun perkara lain pada kemudian hari.
Mereka juga meminta seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita dikembalikan dalam kondisi utuh.
“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.
Febrie tersangka kasus TPPU
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU yang melibatkan Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika masih berstatus jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Gugatan praperadilan yang diajukan Febrie kini menjadi upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta sejumlah tindakan penyidik dalam perkara tersebut.








