KEADILAN– Anggota tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya menghargai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak hadir dalam persidangan gugatan praperadilan Hasto.
Lembaga Antirasuah dinilai sedang cari bukti untuk membantah dalil yang dimohonkan kubu Hasto.
“Kita hargai KPK yang belum sempat hadir mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalil mereka,” kata Maqdir Ismail usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (21/01/2025).
Maqdir mengatakan pihaknya menghormati dan tidak berprasangka buruk terhadap lembaga antirasuah tersebut.
PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Alasannya, KPK tak hadir dan telah menyampaikan permohonan penundaan. Sidang akan kembali digelar, Rabu, 5 Februari 2025.
Hasto Krisyanto sendiri menyiapkan 12 tim kuasa hukum dalam gugatan praperadilan ini.
Dalam sidang perdana ini tampak Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Patra M Zen, serta Maqdir Ismail.
DIketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan stafnya Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Adapun Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto Kristiyanto diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam perkara tersebut.
Hasto sendiri telah memenuhi pemeriksaan yan dilakukan penyidik KPK sebagai tersangka Senin, 13 Januari 2025 lalu.













