Sidang Praperadilan, Firli Minta Cabut Status Tersangka, Dirkrimsus: Itu Hak Tersangka

KEADILAN – Permintaan Firli Bahuri mencabut status tersangkanya dalam sidang gugatan praleradilan di Pengadilan Nwgeri Jakarta Selatan dinilai sebagai haknya.

Hal tersebut diutarakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada keadilan.id, Rabu (13/12/2023).

“Itu hak tersangka ataupun kuasa hukumnya dalam mengajukan gugatan praperadilan. Dan kami sangat siap untuk menghadapinya,” ujar Ade.

Ade juga menyampaikan, pihak penyidik Polda Metro Jaya dipastikan profesional dan bertanggungjawab dalam menangani kasus yang menjerat Ketua KPK nonaktif tersebut.

“Kami pastikan penyidik profesional, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL. Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, pada (22/11/2023).

Reporter : Wilibaldus Aldino
Editor : Penerus Bonar