Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Sebut Hampir 99% Rutan Pondok Bambu Dihuni Lesbi

KEADILAN– Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein ‘Wanita Emas’ mengaku ingin dipindah dari rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu.

Hal itu disampaikan kuasa hukumnya usai pembacaan sidang putusan kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Kuasa hukum Hasnaeni, Saiful Anam menyampaikan permohonan pemindahan rutan untuk Hasnaeni kepada hakim.

“Yang Mulia, kami ada permohonan pindah lapas,” kata Sura.

Namun permohonan itu, ditolak Hakim Ketua Fahzal Hendri lantara hakim tidak lagi mempunyai wewenang soal penahanan terdakwa setelah vonis dibacakan.

“Tidak bisa Pak. Kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini, kami tidak ada kewenangan lagi. Jadi nanti umpamanya banding di pengadilan tinggi saja,” kata Hakim Fahzal.

Usai persidangan, Hasnaeni mengungkapkan alasannya ingin pindah rutan karena Rutan Pondok Bambu hampir 99 persen dihuni lesbi.

“Di sana itu hampir 99 persen itu lesbi, jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak itu yang membuat saya resah,” ucap Hasnaeni usai sidang putusan.

Ia pun mengaku bahwa saat pertama kali masuk rutan tersebut, ia digoda perempuan sesama warga binaan.

“Saya dipegang-pegang dan saya marah. Setelah saya marahin akhirnya enggak (pegang-pegang) lagi. Kalau di kamar (rutan) saya berlima,” ungkap Hasnaeni.

Hasnaeni juga punya alasan lain. Dia menyebut di Rutan Pondok Bambu sering digigit tikus.

Pada 28 Agustus 2023, Hasnaeni sempat mengaku kakinya terluka digigit tikus. Pengakuan itu pun sempat membuat hakim tertawa.

Kini, Hasnaeni sudah dijatuhi vonis lima tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Hasnaeni juga dihukum membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp17,5 miliar.

Hasnaeni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung