KEADILAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang hasil lelang rampasan dua keping emas milik terpidana eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ke negara senilai Rp245 juta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, uang hasil lelang tersebut diserahkan ke kas negara oleh Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono.
“Hasil lelang barang rampasan terpidana Budi Budiman dan kawan-kawan senilai Rp 245 juta,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).
Ali mengatakan, barang hasil lelang itu berupa dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk dengan berat masing-masing mencapai 100 gram.
Lelang tersebut diumumkan pada 15 Agustus. Lelang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III pada 22 Agustus.
Ali menegaskan, KPK akan terus mengoptimalkan sejumlah aset milik para koruptor untuk dirampas kepada negara.
“Lelang barang rampasan dilakukan KPK untuk terus mengoptimalkan aset recovery sebagai pemasukan ke kas negara,” sambungnya.
Diketahui, Budi dijerat dengan kasus dugaan memberi suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.
Uang suap itu senilai Rp700 juta kepada pejabat Kementerian keuangan, Yaya Purnomo yang menjabat sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
KPK menyebut, Budi menemui Yaya pada Mei dan Juni 2017 guna membicarakan alokasi DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun 2018.
Ia meminta anggaran DAK tahun 2018 ditingkatkan dari tahun sebelumnya. Suap Budi berikan kepada Yaya dalam beberapa tahap, yakni Rp200 juta, Rp300 juta, dan Rp200 juta.
Budi kemudian divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pada 11 Juni tahun lalu. Budi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 11 Juni 2021.














