KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.
Ketua Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, ada beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) ini.
“Ada beberapa alasan yang menjadi dasar pertimbangannya. Pada prinsipnya jaminan sosial yang diantaranya mencakup jaminan kesehatan adalah hak asasi manusia,” tutur Abdullah di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Dia menjelaskan pemerintah harus mewujudkan pemberian jaminan kesehatan, karena kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia.
“Sebagai upaya melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat,” kata dia.
Menurutnya, MA melihat para pasien cuci darah itu mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS.
“Kalau dengan BPJS yang tinggi-tinggi (biaya mahal-red) itu tidak sanggup. Pasien merasa beban kalau iuran tinggi, sementara orang sakit tidak bekerja tidak punya simpanan. Siapa yang membayar,” tuturnya.
Sebelumnya, MA menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Permohonan uji materi itu diajukan KPCDI. Mereka merasa keberatan terhadap kenaikan iuran. Kemudian, mereka menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.
AINUL GHURRI






