KEADILAN – Setelah mengumumkan kerugian negara akibat korupsi di Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun, Kejagung telah menyita aset para tersangka dengan total nilai sebesar Rp13,1 triliun. Aset yang berhasil disita tersebut berupa berupa kendaraan, sertifikat tanah, perhiasan, tambang emas, tambang batu bara, hingga penangkaran ikan arwana. Dan jumlah sitaan tersebut akan terus bertambah seperti yang diucapkan oleh Jaksa Agung ST Hasanuddin.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap Kejagung gerak cepat untuk memenuhi janji tersebut. Karena dikhawatirkan nantinya berpindah tangan. “Kita harapkan Kejaksaan secepatnya menyelamatkan (aset) supaya jangan sampai beralih tangan,” ujarnya, Selasa (10/3).
Arya sendiri memaklumi aset yang telah disita Kejagung tak bisa serta-merta dikembalikan negara. “Ini bisa dilakukan setelah sudah ada keputusan hukum yang tetap dari pengadilan,” tutupnya.







