KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik banyaknya pembebasan bersyarat yang diterima para napi koruptor. Dianggap sebagai kejahatan luar biasa, sepatutnya ditangani dengan cara-cara yang ekstra, termasuk pelaksanaan pembinaannya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan penegakan hukum kepada para koruptor itu guna memberikan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang dan sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, tidak seharusnya ada perlakuan khusus yang diberikan kepada para koruptor.
“Sehingga dalam rangkaian penegakan hukum ini sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 23 napi koruptor telah bebas bersyarat. Ke-23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin.
Berikut daftar napi korupsi yang mendapat bebas bersyarat tersebut:
Lapas Kelas II A Tangerang
1. Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
2. Desi Aryani Bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin
1. Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
2.. Setyabudi Tejocahyono
3. Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
4.. Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
5.. Budi Susanto Bin Lo Tio Song
6. Danis Hatmaji Bin Budianto
7. Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
8. Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
9. Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
10. Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
11. Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
12. Zumi Zola Zulkifli
13. Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
14. Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
15. Supendi Bin Rasdin
16. Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
18. Anang Sugiana Sudihardjo
18. Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian













