KEADILAN – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Rabu (7/9). Dari sekian banyak saksi yang diperiksa tersebut, satu diantaranya pengusaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan pengusaha yang diperiksa tim penyidik adalah Direktur PT Karunia Berca Industri dengan inisial LKK.
“Pemeriksaannya terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan lima orang saksi lainnya adalah karyawan swasta dan PNS di Direktorat Pengawasan Industri dan Distribusi. Adapun karyawan swasta tersebut yakni IBYA selaku Karyawan PT Krakatau Wajatama Osaka Steel Marketing (KWOSM) dan H selaku Karyawan PT Karya Logam Agung. “Yang dari Direktorat Pengawasan Industri dan Distribusi adalah AKR, M dan L,” tegasnya.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang ditangani oleh penyidik JAMPIDSUS.
Seperti diketahui, PT Karunia Berca Industri adalah salah satu perusahaan dari 14 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pabrikan Tower Indonesia (Aspatindo), yang mendapatkan pekerjaan dalam proyek pengadaan tower transmisi di PLN.
Ke-14 perusahaan tersebut adalah PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), PT Karunia Berca Indonesia, PT Twink, PT Duta Cipta Prakarsa, PT Kokoh Semesta, PT Multifabrindo Gemilang, PT Citramasjaya Teknik Mandiri, dan PT Armindo Catur Pratama.
Anggota lainnya adalah PT Kurnia Adijaya Mandiri, PT Danusari Mitra Sejahtera, PT Karya Logam Agung, PT Bangun Sarana Baja, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Telehouse Engineering, PT Tehate Putratunggal, PT Gunung Garuda, dan PT Hamasa.
Reporter: Chairul Zein
Editor: Syamsul Mahmuddin






