KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons langkah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang mengajukan praperadilan terkait penyitaan barang bukti.
Praperadilan Silmy Karim itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan atau penerimaan gratifikasi periode 2022-2026. Silmy merupakan salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghormati hak Silmy untuk mengajukan praperadilan.
Menurut Budi, setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang tersedia.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme praperadilan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik KPK telah mengikuti ketentuan hukum acara.
“Namun demikian, kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan,
Penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Praperadilan Terdaftar di PN Jakarta Selatan
Permohonan praperadilan yang diajukan Silmy telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (4/9/2026).
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026).
Budi memastikan KPK akan memaparkan dasar dan proses setiap tindakan penyidikan dalam persidangan. Penjelasan tersebut, kata dia, akan didasarkan pada alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” ujar Budi.
KPK Minta Proses Hukum Dikawal
Budi juga meminta masyarakat ikut mengawal proses hukum perkara tersebut agar berjalan transparan.
Ia menilai kasus yang menjerat Silmy dan sejumlah pejabat serta pegawai imigrasi memiliki kepentingan publik yang besar. Sebab, perkara tersebut berkaitan dengan pelayanan publik kepada WNA.
“Perkara ini memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat karena berkaitan dengan sektor pelayanan publik. Pelayanan kepada warga negara asing merupakan bagian dari wajah pelayanan negara yang harus diselenggarakan secara profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik koruptif,” kata Budi.
Menurut Budi, perkara tersebut juga berkaitan dengan citra Indonesia di tingkat internasional.
Ia mengatakan dugaan praktik korupsi dalam pelayanan keimigrasian berpotensi memengaruhi integritas penyelenggara pelayanan, kepercayaan masyarakat, hingga kredibilitas Indonesia di mata internasional.
“Pintu masuk Indonesia tidak boleh menjadi pintu masuk praktik korupsi. Pelayanan publik harus menjadi wajah integritas negara, bukan ruang transaksional yang mencederai kepercayaan masyarakat maupun dunia internasional,” ujar Budi.
KPK memastikan penyidikan perkara tersebut tetap berjalan secara profesional dan independen.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait izin tinggal WNA dan atau penerimaan gratifikasi selama periode 2022-2026.
Selain Silmy, tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam.
Kemudian Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Tersangka berikutnya adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Selanjutnya, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset yang nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp150 miliar.













