KEADILAN-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya.
Kini, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ajudan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Rixon Suryanto.
“Hari ini (15/12) bertempat di Polres Sorong, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Rixon Suryantho,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (15/12/2023).
Dalam pemeriksaan itu, Rixon dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus yang menyeret YPM. Namun, hingga saat ini belum diketahui soal apa saja keterangan yang digali Rixon oleh tim penyidik KPK.
Diketahui, KPK telah mengumumkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka terkait kasus dugaan pengondisian alias kongkalikong hasil audit BPK wilayah Papua Barat Daya. Usai diumumkan, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet.
Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Sidegat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Mantel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AH), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasung (DP).
Penahanan dilakukan, untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan para tersangka 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK.
Yan Piet Mosso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai terjaring operasi senyap, Yan Piet dan sejumlah pihak yang terjaring dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk melanjutkan pemeriksaan.
Setelah kedatangan Yan Piet, kemudian disusul beberapa pihak yang turut diamankan saat KPK gelar OTT. KPK sendiri menggelar OTT pada Minggu (12/11/2023) lalu.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













