KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pernyataan banding telah disampaikan Kepala Satuan Tugas Penuntutan Siswhandono.
“Salah satu poin alasan banding dari Tim Jaksa KPK terkait belum dikabulkannya tuntutan pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp30 miliar,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Ali mengatakan, pernyataan banding tersebut disampaikan melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Namun, sampai saat ini Tim Jaksa KPK belum juga menerima salinan lengkap putusan perkara Sunjaya. KPK lantas menekankan bahwa salinan putusan itu dibutuhkan Jaksa untuk menyusun memori banding.”(Jaksa KPK) berharap untuk segera dapat dikirimkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan. Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara kepada Sunjaya Purwadisastra pada Jumat (18/8/2023) lalu.
Hakim menilai, Sunjaya terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (hak politik) selama lima tahun.
Meskipun hukuman penjara dan denda sesuai tuntutan Jaksa, tetapi Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana uang pengganti Rp30 miliar.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Dok. Pemkab Cirebon











