KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Berkas perkara itu telah diserahkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tipikor Makassar pada Selasa 22 Agustus 2023 lalu.
Nantinya, ada tiga tersangka yang segera diadili di Pengadilan Tipikor. pada 30 Agustus 2023 mendatang. Ketiganya adalah mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi, pegawai Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah dan Achmad Affandy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Badan Pengelola Kereta Api (PPK BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi.
“Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, dijadwalkan persidangan perdana Terdakwa Harno Prihadi dan Fadliansyah ditanggal 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Mengutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harno dan Fadliansyah dengan nomor perkara 77/Pid.Sus-TPK/2023/PN JKT.Pst.
Sedangkan untuk terdakwa Achmad Affandy akan disidangkan dihari yang sama yang bertempat di Pengadilan Tipikor Makassar.
Para tersangka itu dikenai tiga Pasal. Pertama, Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ketiga Pasal 11 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







