KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka. Ismail langsung ditahan. Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Selasa (15/8/2023).
Menurut Ketut, kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Namun dia belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
Ia hanya menyebutkan bahwa IT (Ismail Thomas-red) selaku anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 berperan secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.
Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi,” demikian keterangan tertulis Ketut Sumedana.
Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka ITdilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023.
Reporter: Syamsul Mahmuddin











