KEADILAN– Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, Mario Dandy bersama-sama dengan terdakwa lain terbukti melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Menuntut, supaya majelis hakim PN Jak Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satrio terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa Hafiz Kurniawan saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Jaksa menilai, Mario Dandy telah
melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa juga meyakini, Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Jaksa meyakini, Mario Dandy bersama Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David. Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.
Jaksa juga menyebut, ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Ketiganya mempunyai peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Jaksa mengatakan, peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, dan merekam penganiayaan.
Jaksa menilai, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain pidana badan, Mario Dandy, Shane dan AG dituntut membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp120 miliar kepada David. Jika tidak membayar, maka diganti dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG, masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran, serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban D sebesar Rp120.388.911.030,” terangnya.
Nominal restitusi tersebut, sebelumnya diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan kepada Mario Dandy.
Sebelumnya, AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








