KEADILAN– Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan atas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo.
“Menyatakan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).
Jaksa meyakini, Galumbang bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Jaksa menjelaskan, Galumbang dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara Rp8 triliun.
Kerugian Rp8 triliun itu merupakan selisih dari 100 persen pembayaran yang telah dilakukan oleh Kominfo dengan jumlah BTS yang selesai dikerjakan hingga 31 Maret 2022.
Galumbang diadili, bersama Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Sementara salah satu hal meringankan ialah Galumbang tidak menikmati hasil korupsi.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung











